Waktu Subuh Mundur, Sekretaris PP Muhammadiyah: Warga Muhammadiyah Supaya Mentaati

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA– Sidang Pleno IV Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah menerima dan mengesahkan hasil Sidang Komisi VI tentang Kriteria Awal Waktu Subuh yang memutuskan waktu Salat Subuh mundur rata-rata 8 menit. Sekretaris PP Muhammadiyah meminta supaya warga persyarikatan mentaatinya.

Sebagaimana disampaikan oleh Agung Danarto, keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh sudah ditanfidzkan, artinya sudah menjadi keputusan resmi organisasi, dari itu warga persyarikatan diminta untuk mentaati dan mengindahkannya.

“Dari hasil Munas ini meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” tegas Agung pada (24/3)

Ia juga meminta kepada Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) untuk bisa membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah khususnya, dan kepada umat Islam umumnya.

“PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” imbuhnya

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA– Sidang Pleno IV Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah menerima dan mengesahkan hasil Sidang Komisi VI tentang Kriteria Awal Waktu Subuh yang memutuskan waktu Salat Subuh mundur rata-rata 8 menit. Sekretaris PP Muhammadiyah meminta supaya warga persyarikatan mentaatinya.

Sebagaimana disampaikan oleh Agung Danarto, keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh sudah ditanfidzkan, artinya sudah menjadi keputusan resmi organisasi, dari itu warga persyarikatan diminta untuk mentaati dan mengindahkannya.

“Dari hasil Munas ini meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” tegas Agung pada (24/3)

Ia juga meminta kepada Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) untuk bisa membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah khususnya, dan kepada umat Islam umumnya.

“PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” imbuhnya

sumber : https://muhammadiyah.or.id/waktu-subuh-mundur-sekretaris-pp-muhammadiyah-warga-muhammadiyah-supaya-mentaati/